PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Pada hari ini���.tanggal ������.. bulan �����.tahun ����, Secara musyawarah dan kesepakatan bersama telah melakukan perjanjian yang mengikat antara :
I. Nama : ..............................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................
Nomor KTP : .......................................................................
Alamat : .................................................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Sebagai ahli waris pemilik rumah di Jalan Danua Balikan I No. 17 Taman Griya Kedaton, Bandar Lampung. Setuju menyewakan rumah untuk tempat tinggal kepada :
II. Nama : .................................................................................
Pekerjaan : .................................................................................
Alamat : .................................................................................
Nomer KTP : .................................................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan perjanjian yang disetujui secara ikhlas oleh kedua belah pihak dan dengan syarat serta ketentuan sebagai berikut :
1. Jangka waktu penyewaan / kontrak rumah selama 3(tiga) tahun sampai dengan tanggal ....................................................... Berdasarkan perhitungan tahun kalender masehi; terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
2. Status pemilikan rumah tidak bisa dipindah tangankan kecuali hanya kepada kepada ahli waris PIHAK PERTAMA.
3. Hak sewa ini baik sebagian maupun keseluruhan, tidak bisa dipindah tangankan (dioper) kepada pihak lain.
4. PIHAK KEDUA sebagai pihak penyewa berkewajiban memelihara rumah tersebut. Penambahan bangunan/fasilitas bangunan menjaadi tanggung jawab sepenuhnya pihak penyewa dan tidak ada penggantian/ganti rugi bila jangka waktu sewa/kontrak berakhir.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan rumah beserta fasilitasnya secara utuh dengan tanpa syarat kepada PIHAK PERTAMA bila perjanjian ini telah berakhir.
6. Segala akibat dari perjanjian sewa/kontrak rumah ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagai penyewa/pengontrak rumah, termasuk sewa listrik, biaya keamanan, kebersihan, air, telephone, dsb.
7. Harga sewa/kontrak adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pertahun atau enam belas juta untuk 2 (dua) tahun dan dapat berubah setelah perjanjian berakhir. Pembayaran dengan uang muka atau tanda jadi yaitu minimal 20% (dua puluh persen) dari harga yang disepakati diatas dan apabila belum dilunasi maka pihak kedua belum ada hak untuk menempati rumah tersebut.
8. Tenggang waktu pelunasan terhitung dari tanggal pemberian uang muka adalah 2(dua) minggu. Bila melewati tanggal tersebut pihak kedua tidak dapat melunasinya maka perjanjian ini dianggap batal dan tanda jadi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini berakibat batalnya perjanjian secara sepihak dan tidak ada kompensasi perhitungan atau ganti rugi sebelum perjanjian ini berakhir.
10. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat secara mengikat, untuk dapat dipergunakan seperlunya.Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak terjadi kesepakatan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Pihak I Pihak II
materai 6000 materai 6000
(.........................................) ( .......................................)
Saksi I Saksi II
(...........................................) (..........................................)
Demikian artikel tentang contoh Surat : Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang contoh Surat : Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya!